SELAMAT DATANG BULAN RAMADHAN

Pernyataan Orang-orang Terkenal

"Orang yang berhasil bukanlah orang yang tak pernah gagal melainkan orang yang TAK PERNAH MENYERAH Jangan pernah menuntut seseorang utk melakukan hal yang belum bisa kau lakukan Cinta itu kuat seperti maut, ia bisa MENGELUARKAN seluruh potensi dalam hidupmu, atau ia akan MENGUBURNYA sampai akhir hidupmu"(Iwan Wahyudi, S.T. Get Your WISDOM: 30 Inspirasi untuk Menjadi Bijak. Indonesia: Metanoia, 2006.)"

Etika Menulis di Internet

Sabtu, 24 Oktober 2009
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya.Dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.

Kode etik bukanlah aturan hukum seperti halnya UU ITE 2008, yang memaksa setiap Pengguna Internet untuk melaksanakannya, ataupun menerima sanksi hukuman yang sangat berat. Tidak ada sanksi hukum dalam gerakan ini, selain sanksi moral berupa ketidak-etisan yang akan timbul dalam hati nurani para pelanggarnya. Tidak ada dewan pengawas atau kehormatan yang akan mengatur dan mengawasi, semua diserahkan kepada hati nurani kemanusiaan dan rasa tanggung jawab.

Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id yang linknya di sini. Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.

Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang benada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.

2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.

3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.

4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsibisa dikategorikan dalam perbuatan ini.

5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluaan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut)

6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)

Sumber :
http://dhidik.wordpress.com/2009/06/04/etika-menulis-di-internet/
http://blog.kenz.or.id/2009/08/02/kode-etik-blogger-indonesia.html