SELAMAT DATANG BULAN RAMADHAN

Pernyataan Orang-orang Terkenal

"Orang yang berhasil bukanlah orang yang tak pernah gagal melainkan orang yang TAK PERNAH MENYERAH Jangan pernah menuntut seseorang utk melakukan hal yang belum bisa kau lakukan Cinta itu kuat seperti maut, ia bisa MENGELUARKAN seluruh potensi dalam hidupmu, atau ia akan MENGUBURNYA sampai akhir hidupmu"(Iwan Wahyudi, S.T. Get Your WISDOM: 30 Inspirasi untuk Menjadi Bijak. Indonesia: Metanoia, 2006.)"

STANDAR SERTIFIKASI TEKNOLOGI INFORMASI BIDANG INTERNET

Kamis, 27 Mei 2010
 1. LATAR BELAKANG

Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat khususnya di bidang Internet, sehingga  diperlukan sumber daya manusia yang handal serta mampu bersaing dengan Tenaga IT di dunia. Namun sumber daya manusia ini tidak dapat dipenuhi sehingga timbul krisis sumber daya manusia. Dalam dokumen BHTV, ternyata pada tahun 2010 dibutuhkan sekitar 350.000 tenaga di bidang IT di Indonesia. Angka ini masih kecil jika dibandingkan dengan kubutuhan akan tenaga IT di dunia.

Untuk meningkatkan kualitas SDM maka diperlukannya kerjasama antara institusi pendidikan formal maupun informal. Dengan membuat standar kompetensi diharapkan dapat meningkatkan jumlah SDM yg seusai dengan kebutuhan IT serta mampu mengikuti secara cepat perkembangan kemajuan teknologi sehingga dapat memenuhi krisis SDM dan mampu bersaing dengan tenaga IT di dunia.

standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk Standar dan sertifikasi dapat dilakukan oleh badan yang resmi dari pemerintah atau dapat juga mengikuti standar sertifikasi di industri, yang sering juga disebut vendor certification. Untuk contoh yang terakhir (vendor certification), standar industri seperti sertifikat dari Microsoft atau Cisco merupakan standar sertifikasi yang diakui di seluruh dunia. Padahal standar ini dikeluarkan oleh perusahaan, bukan badan sertifikasi pemerintah. Memang pada intinya industrilah yang mengetahui standar yang dibutuhkan dalam kegiatan sehari-harinya.


2. LAPANGAN PEKERJAAN
Ada berbagai jenis pekerjaan di bidang IT. Pengelompokan jenis pekerjaan bergantung kepada acuan yang digunakan. Akan tetapi ada hal yang sama. Salah satu cara untuk melihat lapangan pekerjaan di bidang IT adalah dengan menanyakan kepada industri IT atau mengambil data-data dari lowongan pekerjaan yang ditawarkan. Berikut ini adalah beberapa kategori lowongan pekerjaan yang ditawarkan di lingkungan Penyedia Jasa Internet (PJI) atau Internet Service Provider (ISP):

·         Web Developer / Programmer

·         Web Designer

·         Database Administrator

·         System Administrator

·         Network Administrator

·         Help Desk

·         Technical Support

Masing-masing kategori di atas memiliki kebutuhan kompetensi yang berbeda-beda.


3. KOMPETENSI DI BIDANG IT
Dalam bagian ini akan dibahas masalah seputar kompetensi di bidang IT. Kompetensi ditunjukkan dengan dimiliki dan didemonstrasikannya kemampuan (skill).

Sebagai catatan, kompetensi yang ditunjukkan dengan kode “ANTA” merupakan standar kompetensi yang direkomendasikan oleh Australian National Training Authority (ANTA).


3.1      Ketrampilan Mendukung (Support) Solusi IT

·         Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)

·         Melakukan instalasi Microsoft Windows

·         Melakukan instalasi Linux

·         Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server

·         Memahami Routing

·         CGI programming


3.2      Ketrampilan Penggunaan IT

·        Kemampuan mengoperasikan perangkat keras. (ANTA: ICAITU005B)

·         Administer dan melakukan konfigurasi sistem operasi yang mendukung network. (ANTA: ICAITS120A)

·         Administer perangkat network. (ANTA: ICAITS121A)

·         Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya. (ANTA: ICAITS122A)

·         Mengelola network security. (ANTA: ICAITS123A)

·         Monitor dan administer network security. (ANTA: ICAITS124A)

·         Monitor dan administer sebuah database. (ANTA: ICAITS125A)

·         Kemampuan menangkap digital image. (ANTA: ICPMM21cA)

·         Mengakses Internet. (ANTA: ICPMM63bA)

·         Membuat halaman web dengan multimedia. (ANTA: ICPMM65dA)

·         Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.

3.3      Pengetahuan di bidang IT
Selain memiliki kompetensi teknis di bidang IT, diharapkan seorang pelaku di bidang IT juga memiliki pengetahuan tambahan yang juga berkatian dengan bidang IT. Berikut ini adalah daftar pengetahuan bidang IT.

·         Dasar perangkat keras. Memahami organisasi dan arsitektur komputer.

·         Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya.

·         Bisnis Internet. Mengenal berbagai jenis bisnis Internet


4. KOMPENTENSI DAN LAPANGAN PEKERJAAN

Kompetensi yang di sebutkan pada bagian sebelumnya digunakan untuk mengembangkan paket yang dikhususkan untuk bidang tertentu yang terkait dengan lapangan pekerjaan (seperti web developer, help desk, dan seterusnya). Dalam bagian ini akan ditunjukkan kompetensi untuk masing-masing bidang pekerjaan tersebut.

Kompetensi dasar standar (standard core competency) yang harus dimiliki oleh kesemua kategori lapangan pekerjaan yaitu:

·         Kemampuan mengoperasikan perangkat keras. (ANTA: ICAITU005B)

·         Mengakses Internet. (ANTA: ICPMM63bA)

4.1      Web Developer / Programmer
·         Membuat halaman web dengan multimedia. (ANTA: ICPMM65dA)

·         CGI programming

4.2      Web Designer
Berikut ini adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang web designer

·         Kemampuan menangkap digital image. (ANTA: ICPMM21cA)

·         Membuat halaman web dengan multimedia. (ANTA: ICPMM65dA)

4.3      Database Administrator
Database Administrator berkorelasi dengan sertifikasi ANTA ICA40299. Kompetensi yang harus dimiliki:

·         Monitor dan administer sebuah database. (ANTA: ICAITS125A)

4.4      System Administrator
·         Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)

·         Melakukan instalasi Microsoft Windows

·         Melakukan instalasi Linux

·         Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server

·         Memahami Routing

4.5      Network Administrator
·         Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)

·         Administer dan melakukan konfigurasi sistem operasi yang mendukung network. (ANTA: ICAITS120A)

·         Administer perangkat network. (ANTA: ICAITS121A)

·        Memahami Routing

·         Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya. (ANTA: ICAITS122A)

·         Mengelola network security. (ANTA: ICAITS123A)

·         Monitor dan administer network security. (ANTA: ICAITS124A)

4.6      Help Desk
·         Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.

4.7      Technical Support
Kemampuan yang harus dimiliki

·        Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)

·        Melakukan instalasi Microsoft Windows

·         Melakukan instalasi Linux

·         Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya. (ANTA: ICAITS122A)

·         Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.

·         Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server



 5.  METODA PENGUJIAN

Setelah kompetensi diketahui harus dibuat mekanisme untuk pengujian (assesment) untuk menilai apakah seseorang sudah memiliki kompetensi yang diuji.

[Metoda pengujian akan dibahas lebih lanjut. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah mengikuti standar dari Australian National Training Authority (ANTA).]

Sumber :
http://mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9025/SERTIFIKASI-IT.zip

Modus-modus kejahatan dalam IT

Jumat, 21 Mei 2010
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, serta semakin banyaknya pengguna internet semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet, Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet..

cybercrime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.    Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.    Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini memiliki empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.    Ruang lingkup kejahatan
2.    Sifat kejahatan
3.    Pelaku kejahatan
4.    Modus Kejahatan
5.    Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.    Unauthorized Access
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.    Illegal Contents
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.    Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.    Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.    Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
f.    Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
g.    Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.    Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
i.    Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
j.    Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
k.    Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
•    Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
•    Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
•    Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
•    Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.    Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
b.     Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a.    Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
•    Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
•    Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
•    Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b.    Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

c.    Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.    Mengamankan sistem
b.    Penanggulangan Global

beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.    melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.    meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.    meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.    meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.    meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Sumber :
 http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc

Etika & Profesionalisme TSI

Kamis, 25 Maret 2010
1. ETIKA

ETIKA adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Tujuan mempelajari etika untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu

Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif). Sesuatu yang buruk itu sesuatu yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku

2. PROFESI

Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

Menurut Kenneth Lynn dalam M. Nurdin (2004), pengertian profesi adalah menyajikan jasa berdasarkan ilmu pengetahuan. Menurut Mc Cully dalam M. Nurdin (2004), profesi adalah menggunakan teknik dan prosedur dg landasan intelektual dan menurut Sudarwan Danim (1995)profesi adalah pekerjaan yang memerlukan spesialisasi akademik.


2.1 CIRI KHAS PROFESI

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain


3. PROFESIONALISME

Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).

“Profesional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru professional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “profesional’’ didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.

“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.

Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya


4. TUJUAN KODE ETIKA PROFESI

Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:

1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya


Referensi :
http://supriyan.staff.gunadarma.ac.id
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090313174036AAcG1Mo