SELAMAT DATANG BULAN RAMADHAN

Pernyataan Orang-orang Terkenal

"Orang yang berhasil bukanlah orang yang tak pernah gagal melainkan orang yang TAK PERNAH MENYERAH Jangan pernah menuntut seseorang utk melakukan hal yang belum bisa kau lakukan Cinta itu kuat seperti maut, ia bisa MENGELUARKAN seluruh potensi dalam hidupmu, atau ia akan MENGUBURNYA sampai akhir hidupmu"(Iwan Wahyudi, S.T. Get Your WISDOM: 30 Inspirasi untuk Menjadi Bijak. Indonesia: Metanoia, 2006.)"

STANDAR SERTIFIKASI TEKNOLOGI INFORMASI BIDANG INTERNET

Kamis, 27 Mei 2010
 1. LATAR BELAKANG

Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat khususnya di bidang Internet, sehingga  diperlukan sumber daya manusia yang handal serta mampu bersaing dengan Tenaga IT di dunia. Namun sumber daya manusia ini tidak dapat dipenuhi sehingga timbul krisis sumber daya manusia. Dalam dokumen BHTV, ternyata pada tahun 2010 dibutuhkan sekitar 350.000 tenaga di bidang IT di Indonesia. Angka ini masih kecil jika dibandingkan dengan kubutuhan akan tenaga IT di dunia.

Untuk meningkatkan kualitas SDM maka diperlukannya kerjasama antara institusi pendidikan formal maupun informal. Dengan membuat standar kompetensi diharapkan dapat meningkatkan jumlah SDM yg seusai dengan kebutuhan IT serta mampu mengikuti secara cepat perkembangan kemajuan teknologi sehingga dapat memenuhi krisis SDM dan mampu bersaing dengan tenaga IT di dunia.

standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk Standar dan sertifikasi dapat dilakukan oleh badan yang resmi dari pemerintah atau dapat juga mengikuti standar sertifikasi di industri, yang sering juga disebut vendor certification. Untuk contoh yang terakhir (vendor certification), standar industri seperti sertifikat dari Microsoft atau Cisco merupakan standar sertifikasi yang diakui di seluruh dunia. Padahal standar ini dikeluarkan oleh perusahaan, bukan badan sertifikasi pemerintah. Memang pada intinya industrilah yang mengetahui standar yang dibutuhkan dalam kegiatan sehari-harinya.


2. LAPANGAN PEKERJAAN
Ada berbagai jenis pekerjaan di bidang IT. Pengelompokan jenis pekerjaan bergantung kepada acuan yang digunakan. Akan tetapi ada hal yang sama. Salah satu cara untuk melihat lapangan pekerjaan di bidang IT adalah dengan menanyakan kepada industri IT atau mengambil data-data dari lowongan pekerjaan yang ditawarkan. Berikut ini adalah beberapa kategori lowongan pekerjaan yang ditawarkan di lingkungan Penyedia Jasa Internet (PJI) atau Internet Service Provider (ISP):

·         Web Developer / Programmer

·         Web Designer

·         Database Administrator

·         System Administrator

·         Network Administrator

·         Help Desk

·         Technical Support

Masing-masing kategori di atas memiliki kebutuhan kompetensi yang berbeda-beda.


3. KOMPETENSI DI BIDANG IT
Dalam bagian ini akan dibahas masalah seputar kompetensi di bidang IT. Kompetensi ditunjukkan dengan dimiliki dan didemonstrasikannya kemampuan (skill).

Sebagai catatan, kompetensi yang ditunjukkan dengan kode “ANTA” merupakan standar kompetensi yang direkomendasikan oleh Australian National Training Authority (ANTA).


3.1      Ketrampilan Mendukung (Support) Solusi IT

·         Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)

·         Melakukan instalasi Microsoft Windows

·         Melakukan instalasi Linux

·         Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server

·         Memahami Routing

·         CGI programming


3.2      Ketrampilan Penggunaan IT

·        Kemampuan mengoperasikan perangkat keras. (ANTA: ICAITU005B)

·         Administer dan melakukan konfigurasi sistem operasi yang mendukung network. (ANTA: ICAITS120A)

·         Administer perangkat network. (ANTA: ICAITS121A)

·         Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya. (ANTA: ICAITS122A)

·         Mengelola network security. (ANTA: ICAITS123A)

·         Monitor dan administer network security. (ANTA: ICAITS124A)

·         Monitor dan administer sebuah database. (ANTA: ICAITS125A)

·         Kemampuan menangkap digital image. (ANTA: ICPMM21cA)

·         Mengakses Internet. (ANTA: ICPMM63bA)

·         Membuat halaman web dengan multimedia. (ANTA: ICPMM65dA)

·         Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.

3.3      Pengetahuan di bidang IT
Selain memiliki kompetensi teknis di bidang IT, diharapkan seorang pelaku di bidang IT juga memiliki pengetahuan tambahan yang juga berkatian dengan bidang IT. Berikut ini adalah daftar pengetahuan bidang IT.

·         Dasar perangkat keras. Memahami organisasi dan arsitektur komputer.

·         Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya.

·         Bisnis Internet. Mengenal berbagai jenis bisnis Internet


4. KOMPENTENSI DAN LAPANGAN PEKERJAAN

Kompetensi yang di sebutkan pada bagian sebelumnya digunakan untuk mengembangkan paket yang dikhususkan untuk bidang tertentu yang terkait dengan lapangan pekerjaan (seperti web developer, help desk, dan seterusnya). Dalam bagian ini akan ditunjukkan kompetensi untuk masing-masing bidang pekerjaan tersebut.

Kompetensi dasar standar (standard core competency) yang harus dimiliki oleh kesemua kategori lapangan pekerjaan yaitu:

·         Kemampuan mengoperasikan perangkat keras. (ANTA: ICAITU005B)

·         Mengakses Internet. (ANTA: ICPMM63bA)

4.1      Web Developer / Programmer
·         Membuat halaman web dengan multimedia. (ANTA: ICPMM65dA)

·         CGI programming

4.2      Web Designer
Berikut ini adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang web designer

·         Kemampuan menangkap digital image. (ANTA: ICPMM21cA)

·         Membuat halaman web dengan multimedia. (ANTA: ICPMM65dA)

4.3      Database Administrator
Database Administrator berkorelasi dengan sertifikasi ANTA ICA40299. Kompetensi yang harus dimiliki:

·         Monitor dan administer sebuah database. (ANTA: ICAITS125A)

4.4      System Administrator
·         Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)

·         Melakukan instalasi Microsoft Windows

·         Melakukan instalasi Linux

·         Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server

·         Memahami Routing

4.5      Network Administrator
·         Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)

·         Administer dan melakukan konfigurasi sistem operasi yang mendukung network. (ANTA: ICAITS120A)

·         Administer perangkat network. (ANTA: ICAITS121A)

·        Memahami Routing

·         Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya. (ANTA: ICAITS122A)

·         Mengelola network security. (ANTA: ICAITS123A)

·         Monitor dan administer network security. (ANTA: ICAITS124A)

4.6      Help Desk
·         Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.

4.7      Technical Support
Kemampuan yang harus dimiliki

·        Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)

·        Melakukan instalasi Microsoft Windows

·         Melakukan instalasi Linux

·         Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya. (ANTA: ICAITS122A)

·         Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.

·         Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server



 5.  METODA PENGUJIAN

Setelah kompetensi diketahui harus dibuat mekanisme untuk pengujian (assesment) untuk menilai apakah seseorang sudah memiliki kompetensi yang diuji.

[Metoda pengujian akan dibahas lebih lanjut. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah mengikuti standar dari Australian National Training Authority (ANTA).]

Sumber :
http://mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9025/SERTIFIKASI-IT.zip

Modus-modus kejahatan dalam IT

Jumat, 21 Mei 2010
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, serta semakin banyaknya pengguna internet semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet, Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet..

cybercrime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.    Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.    Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini memiliki empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.    Ruang lingkup kejahatan
2.    Sifat kejahatan
3.    Pelaku kejahatan
4.    Modus Kejahatan
5.    Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.    Unauthorized Access
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.    Illegal Contents
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.    Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.    Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.    Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
f.    Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
g.    Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.    Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
i.    Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
j.    Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
k.    Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
•    Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
•    Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
•    Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
•    Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.    Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
b.     Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a.    Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
•    Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
•    Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
•    Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b.    Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

c.    Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.    Mengamankan sistem
b.    Penanggulangan Global

beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.    melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.    meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.    meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.    meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.    meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Sumber :
 http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc